Legislator Perindo Kartini Beri Penjelasan Terkait Manfaat CSR Perusahaan

Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini menggelar Sosialisasi angkatan 20, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Karebosi Primer, Rabu (06/12/2023).(fj)

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini menggelar Sosialisasi angkatan 20, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Karebosi Primer, Rabu (06/12/2023).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan masyarkat terkait peran perusahaan dalam menjalankan TSLP sesuai ketentuan Undang-undang dan masyarakat paham akan hak dan kewajibannya.

Pada kesempatan itu, Kartini mengatakan, Perda ini wajib disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham terkait regulasi berjalannya sebuah perusahaan, khsusnya terkait CSR.

“Perusahaan yang hadir bukan hanya berdiri untuk kepentingan perusahaannya tetapi bagaimana perusahaan tersebut hadir dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dan lingkungan ditempat berdirinya perusahaan tersebut,” Ungkap politisi partai Perindo itu.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nielma Palamba menyampaikan, masyarakat boleh menagih atau meminta perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR. Hal itu, diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 ini.

“Pekerja boleh mendorong perusahaan tempat ia bekerja. Karena itu kewajiban,” kata Nielma Palamba.

Dia menerangkan CSR merupakan komitmen suatu perusahaan yang bertujuan mensejahterakan warga yang berada di lingkungan sekitar aktivitasnya.(sat)

redaksi: