Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar Sosialisasi angkatan 23, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Bertempat di Hotel Lynt, Kamis (14/12/2023).
Legislator dari Fraksi PPP ini mengundang dua narasumber. ialah Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Drs. Suwandhi dan Rais, SE ( Akademisi).
Azis Namu menyampaikan bahwa pemuda punya peran dalam pembangunan kota Makassar. Untuk itu, perda ini hadir dalam rangka menjamin dan memastikan hal itu diwadahi dalam peraturan ini.
“Pemuda sangat berperan aktif dalam pembangunan di kota makassar jadi harus diberikan ruang terhadap para pemuda,” katanya.
Perda tersebut, kata Azis Namu juga mengatur soal pengembangan pemuda. Dan relevan terhadap kondisi saat ini.
“Pemuda juga sangat rentan terhadap kemajuan zaman yang sangat pesat sehingga butuh diberikan perhatian lebih dengan diberikan perda tersendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. Suwandhi menyatakan bahwa perda ini punya banyak tujuan. Pihaknya menyadari pentingnya peran pemuda.
“Dalam pembangunan daerah, pemuda punya potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan,” ujarnya.
“Pemerintah daerah punya tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkordinasikan pelayanan kepemudaan maka dibentuklah perda ini,” tukas Dasysyara. (*)