
Makassar,Imisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila menggelar sosialisasi penyebarluasan angkatan 1 membahas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Sabtu (27/01/2024).
Legislator Hanura itu, menegaskan Perda tersebut merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder Pendidikan.
“Sistem pendidikan yang harus diterapkan mulai dari keluarga, bagaimana secara teknis orang tua mendidik anak-anak secara terstruktur agar manfaat pendidikan bisa tercapai,” ujarnya.
Selain itu, Irmawati juga mengimbau, pihaknya selaku Anggota DPRD yang bermitra secara langsung dengan pendidikan kerap menerima keluhan dari masyarakat dan langsung diteruskan kepada Dinas Pendidikan.
“Hal ini sebagai upaya kami untuk memberi perhatian dari sektor pendidikan kepada warga Makassar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, selaku narasumber mengatakan tersebut mewajibkan Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberi ruang bagi anak anak khususnya di Kota Makassar mendapatkan pendidikan yang layak.
“Nda ada alasan warga Makassar untuk tidak sekolah, seiring dengan visi walikota Makasar yaitu Semua Anak Harus Sekolah. Sebab ini menjadi tanggungjawab pemerintah dan tanggungjawab masyarakat adalah menyekolahkan anaknya,” pungkasnya.


