Makassar,Inisulsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Syukran Kahfi, mengadakan Sosialisasi angkatan 3 mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Imawan, Kamis (01/02/2024).
Dalam acara tersebut, Syukran secara khusus mengangkat tema perlindungan anak, mengingat meningkatnya kasus yang melibatkan anak-anak, yang menurutnya membuat penting bagi orang tua untuk memahami hak-hak anak.
“Bapak dan Ibu sebagai orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam perlindungan anak, mulai dari sejak sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan, dan tanggung jawab moral setiap anak,” ujarnya.
Legislator dari PAN ini menyoroti bahwa pemerintah dan legislatif telah memberikan arahan melalui regulasi yang menegaskan perlunya perlindungan anak, yang melibatkan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat.
“Peran pemerintah sangat penting dalam melindungi setiap warga negara, khususnya anak-anak, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bermasyarakat,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Syukran juga menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penculikan anak dan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin meningkat, dan undang-undang telah mengatur sanksi hukum untuk tindakan tersebut,” ujarnya.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar terus meningkat, dengan usia korban yang bervariasi antara 5 hingga 17 tahun.
“Peningkatan juga terjadi dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan,” tambahnya. (*)