oleh

Syukran Dorong Efektifkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

-BERANDA-145 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi, menggelar Sosialisasi angkatan 5 terkait Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Imawan, Senin (05/02/2024).

Dalam sambutannya, Politisi Partai PAN itu mengatakan Perda KTR tersebut san­gat penting disosialisasikan kepada masyarakat.

Syukran mengatakan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar sangat bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan. Menurutnya, pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Karena itu, pemerintah disini menyediakan ruang khusus bagi masyarakat perokok, dan kita masyarakat membantu mengawasi, tegurki kalau ada perokok yang abaikan kawasan tanpa rokok dan boleh dilapor dan ada sangsinya” katanya.

Untuk itu, Syukran itu mengajak warga agar mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.

“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif.” ungkapnya.

Meski begitu, Syukran mengatakan Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.