
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 4 dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Traveller Phinisi, Kamis (08/02/2024).
Legislator Demokrat Makassar ini menyampaikan, Perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.
Untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Juga sebagai landasan Hukum dalam Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Rezki dihadapan para peserta.
Dalam Perda tersebut, kata dia, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
Namun ia menilai bahwa Perda No.11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan perlu direvisi kembali dikarena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.


