oleh

Sosialisasi Perda, Syukran Sebut Retribusi Rumah Kost Kontribusi Pembangunan

-BERANDA-180 views

Makassar,Inisulsel.com – Kota Makassar saat ini telah berjamuran usaha rumah kos-kosan di seluruh kelurahan. Hal tersebut didorong oleh tingginya minat masyarakat dari luar untuk memasukkan putra putrinya untuk kuliah di Kota Anging Mammiri.

Namun sangat disayangkan efek dari tumbuh suburnya usaha rumah kos kosan tidak membawa dampak positif bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terutama dari sektor pemasukan pajaknya.

Hal tersebut diaminin salah seorang anggota DPRD Makassar, Syukran Kahfi di sela Sosialisasi Peraturan (Sosper) angkatan 7, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Grand Imawan, Kamis (08/02/2024).

“Bagi rumah kos yang telah menyewakan 3 kamar lebih kepada konsumen maka akan dikenai restribusi pajak sesuai perda. Dan RT dan RW kita minta untuk mensosialisasikan aturan perda tersebut kepada pengusaha yang berkecimpung di bisnis rumah kosan” ujarnya.

anggota DPRD Makassar, Syukran Kahfi di sela Sosialisasi Peraturan (Sosper) angkatan 7, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Grand Imawan, Kamis (08/02/2024).(ist)

“Apalagi pajak retribusi yang dipungut itu juga akan kembali kepada masyarakat untuk membangun daerah ini. Dan jumlah yang harus dibayarkan pun tidak besar yakni 2 hingga 5 persen dari harga sewa kos” tambahnya

Politisi Partai PAN itu juga mengungkapkan bahwa di dapilnya masih banyak kos-kosan yang belum membayar pajak ini. Untuk itulah salah-satunya diselenggarakan sosialisasi.

Selain itu, Syukran juga mengaku bahwa ada sanksi-sanksi bagi mereka yang nakal tidak membayar pajak.

“Sanksinya besar juga kalau rumah kos melanggar, peringatan pertama kedua, kalau ada tindak pidana bisa penjara 3 bulan dan denda 50 juta,” tuturnya.