Makassar,INISULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Syukran Kahfi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan 8 Tahun Anggaran 2024, Jumat (09/02/2024). di Hotel Grand Imawan Makassar. Sosialisai Perda kali ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sambutannya, Syukran mengatakan Perda Pengelolaan Sampah sejak disahkan 10 tahun yang lalu, ternyata masih banyak warga yang belum memahami substansi isi dari Perda tersebut.
Sehingga jadi sebab persampahan di Makassar tidak terkelola dengan baik oleh karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengambil peran dan tanggung jawab.
“Sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, warga harus paham apa tugas dan tanggung jawabnya di dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda ini,”jelas legislator PAN ini.
Menurut Perda ini, sambung Syukran, ada tiga jenis sampah yang jika dikelola dengan baik, bisa menambah pendapatan ke untuk daerah. “Sampah rumah tangga misalnya, atau yang sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik,”katanya.
Dijelaskannya, pengelolaan sampah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadi lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Tidak hanya itu, ia meminta kepada masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan terdapat aktivitas usaha yang tidak mengelola sampahnya dengan baik, hingga merusak lingkungan.
“Misalnya usaha salon atau bengkel. Jika rambutnya dibuang ke got lalu tersumbat atau oli bekas dibuang ke saluran air, itu bisa mencemari lingkungan,”jelasnya.