Makassar,Inisulsel.com -Pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan memastikan kejadian yang terjadi tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Kami akan memanggil KPU Kota Makassar minggu depan untuk mendengar penjelasan terkait berbagai keluhan yang muncul pasca Pemilu,” ujar Rachmat Taqwa Quraisy, Jumat (16/2).
Salah satu keluhan yang disoroti adalah keterlambatan proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kotak suara terlambat datang. Selain itu, terdapat juga kasus surat suara tertukar antar-Daerah Pemilihan (Dapil) di beberapa TPS di Kota Makassar.
“Kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan dan beberapa kejadian yang tidak diharapkan selama Pemilu. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi KPU untuk memastikan proses Pemilu yang lebih baik di masa mendatang,” jelasnya.
Rachmat Taqwa Quraisy juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pemilu, serta akan meminta penjelasan terkait kendala-kendala yang muncul selama proses perhitungan suara.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas Pemilu ke depan, terutama menghadapi Pilwalkot Makassar yang tinggal beberapa bulan lagi,” tambahnya.