Makassar,Inisulsel.com – Pengelolaan air domestik telah difokuskan untuk menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Demikian disampaikan seorang Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli saat membawakan materi dalam Sosialisasi angkatan 7, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Royal Bay, Minggu (07/04/2024
Lebih lanjut dikatakan, tujuan sosialisasi perda, kata Fasruddin, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Air limbah domestik merupakan limbah cair hasil buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Limbah cair seperti air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja,” ujarnya.
Dengan perda, lanjutnya, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik.
Sementara pemateri lainnya, Alimuddin Hamdja, mengungkapkan, pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar kedepannya diolah dinamai Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Losari menjadi air layak minum.
“Kehadiran IPAL Losari bertujuan untuk menjaga kualitas air tanah dan air baku, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.(Sat)