Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menilai regulasi terkait Pengelolaan Zakat dibentuk dengan tujuan agar penyalurannya berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Hal ini disampaikan dirinya saat menggelar Sosialisasi Angkatan ke 2 membahas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/04/2024).
Ia menerangkan, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.
“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” ujarnya.
Legislator PPP ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.
Azis Namu juga menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu minggu, makanya akan disalurkan sesegera mungkin,” jelasnya.