Azis Namu Harap Masyarakat Manfaatkan dengan Baik Bantuan Hukum Pemerintah

Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).(Fj)

Makassar Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).

Dalam sambutannya, Azis Namu mengungkapkan, sosialisasi perda penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” jelas Anggota Fraksi PPP DPRD Makassar.

Melalui sosialisasi ini, Azis Namu berharap kesadaran masyarakat akan fasilitas bantuan hukum meningkat, sehingga mereka yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

redaksi: