Perda Perlindungan Guru, Syukran Jamin Perlindungan Hukum Untuk Tenaga Pendidik

Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 10 Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Selasa (07/05/2024).(sat)

Makassar,Inisulsel.com – Guru merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin serta dilindungi pemerintah, masyarakat, dan orang tua para peserta didik. Olehnya itu, Guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Karena tidak bisa di pungkiri di zaman ini banyak kasus yang menyangkut antara guru dan muridnya. Karenanya perlu payung hukum untuk menjamin perlindungan guru.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 10 Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Selasa (07/05/2024).

Perda Perlindungan Guru, kata Syukran, hadir untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru. Serta untuk mewujudkan pembelajaran yang kondusif antara guru dan peserta didik di sekolah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan.

“Kalau guru selalu di zalimi oleh siswanya, sekarang sudah ada perdanya. Bagaimana hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Secara peraturan perundang-undangan, kata dia, ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru. “Misalnya, apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” tambahnya.

Karenanya, SR berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik. “Paling tidak, menjadi pengetahuan baru bagi kita semua bahwa di Makassar itu sudah ada Perda Perlindungan Guru,” tandas Legislator PAN itu.

redaksi: