Makassar,Inisulsel.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XII Tahun Anggaran 2024, di Hotel Grand Imawan Makassar, Selasa (14/05/2024).
Pada kesempatan ini, Syukran memandang bahwa penanganan sampah mesti dilakukan bersama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kota.
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi, sehingga mereka bisa paham mengelola sampah,” ujar Syukran.
Politisi dari PAN ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” jelasnya.
Syukran juga menyatakan bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah.
Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.
“Harus kita mulai ikut perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan,” ujar Syukran.
“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” pungkasnya.