oleh

Sosialisasi Perda Anjal Gepeng, Nurhladin Harap Dukungan Masyarakat Terhadap Penerapan Perda

-BERANDA-101 views

Makassar,Inisulsel.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar Sosialisasi angkatan 11, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (Anjal Gepeng) di Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Rabu (15/05/2024).

Nurhladin menjelaskan, saat ini Perda Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar belum dilakukan secara maksimal. “Perda ini tidak akan sesuai harapan tanpa kehadiran Satpol PP dalam penegakan perda itu sendiri. Makanya banyak anak jalanan yang berkeliaran di Kota Makassar,” katanya.

Kata dia, Dinas Sosial membina anak jalanan, tapi Dinas Sosial Makassar tidak punya kewenangan untuk mengambil anak jalanan di jalan.

“Itu adalah kewenangan Satpol PP. Jadi harapan saya Satpol PP memperhatikan Perda Anak Jalan untuk menertibkan anaka jalanan untuk diserahkan ke Dinsos untuk dibina,” jelasnya.

Politisi Partai PKS itu menekankan, harusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyampaikan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat melalui Baznas.

“Nah, Baznas mengeluarkan zakat kepada orang miskin. Jadi saling subsidi silang. Akhirnya anak jalanan ini bisa hilang dengan sendirinya,” tandasnya.

Selain itu, Legislator muda Golkar ini juga mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.

“Menjadi tugas pemkot dan dewan bagaimana mengawas perda ini, perda ini sudah lama dibuat tapi faktanya masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan hingga pengemis yang masih berkeliaran di tengah kota,” tandasnya.