Makassar,Inisulsel.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH ajak warga untuk taat dalam membayar retribusi sampah. Sehingga, pelayanan bisa dimaksimalkan dengan baik.
Demikian disampaikannya saat menggelar agenda fungsi pengawasan dalam rangka sosialisasi angkatan 12 peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Bertempat di Hotel Royal Bay, Rabu (22/05/2024).
Dirinya mengatakan bagusnya pelayanan bergantung kepada retribusi. Ketika setoran retribusi hanya sedikit maka pelayanan juga kurang bagus.
“Sesuai perda ini, kita harus pahami kalau retribusi sampah itu dibayar untuk kebutuhan operasional persampahan. Jadi harus ki paham,” katanya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini juga memastikan jadwal pengangkutan sampah tidak akan bertabrakan dengan jam kerja warga. Untuk itu, ia berharap kerjasama warga juga untuk membayar.
“Saya akan coba berkoordinasi dengan Kelurahan kalau memang ada kendala untuk masalah jadwal angkutnya,” tambahnya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini pun berharap warga bisa memahami soal retribusi sampah tersebut. Dengan begitu, pengelolaan sampah bisa lebih baik kedepannya.
“Kita harapkan semua memahami apalagi dengan adanya retribusi sampah ini,” tukas Arifin Dg Kulle.
“Aturannya itu sudah ada sejak tahun 90an, jadi ini berlandaskan dengan aturan internasional tentang lingkungan,” jelasnya.
Perda itu, kata dia, disusun dengan baik. Nominal yang ada pun tidak asal-asalan dicatut. “Semua ada hitungannya, jadi segini rumah tangga, bagaimana kalau rumah produksi,” katanya.
Disamping itu, Ia meminta agar warga bisa membayar retribusi demi operasional berjalan lancar.
“Karena uang retribusi itu dipakai lagi untuk bayar pegawai persampahan, jadi perlu itu,” tutup Koodinator Badan Musyawarah DPRD Makassar itu.. (*)