Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menekankan perlunya kerjasama yang baik antara pemerintah dan para pedagang dalam memberdayakan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
Hal itu disampaikan Hj. Kartini saat menggelar sosialisasi Perda nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar, di Hotel Karebosi Primer, Jumat (14/06/2024).
Hj. Kartini menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan pasar tradisional dan penataan untuk pasar modern yang ada di Kota Makassar, sehingga nantinya masyarakat paham bagaimana pasar tersebut bisa beroperasi sesuai dengan regulasi di suatu tempat.
“Sering terjadi kita temukan kelangkaan sejumlah bahan pokok karena pedagang pasar modern yang menjamur secara tidak paham masuk ke pasar tradisional menawarkan lebih murah, begitu juga sebaliknya,” kata Kartini.
Menurut anggota Komisi D DPRD Makassar ini, masyarakat masih cenderung melakukan komunikasi dan transaksi di pasar tradisional sehingga perlu adanya pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban masyarakat guna kelancaran proses tersebut.
“Disinilah kehadiran pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan PD Pasar untuk turun langsung melihat apakah lokasi dan manajemen pedagang di setiap pasar itu sudah tertata dengan baik atau belum, makanya perlu sinergi yang intens dalam mengatur itu,” terang Legislator Perindo Makassar ini.
Kemudian dari segi pemberdayaan, menurut Kartini, bagaimana mengatur tata usaha, manajemen dan letak kerjanya sehingga pasar tradisional dan modern tidak saling tumpang tindih.
“Pasar modern ini yang mesti dapat perhatian dalam tata cara perizinan, kemitraan dengan pedagang sekitar dan mereka melakukan sosialisasi dalam pengembangan di sekitarnya, begitu juga dengan pasar tradisional,” katanya.