Makassar,Inisulsel.com – Legislator DPRD Kota Makassar H. Sangkala Saddiko menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XIII Tahun Anggaran 2024, di Hotel Raising, Makassar. Senin (15/07/2024).
Pada kesempatan ini, Sangkala menilai bahwa penanganan sampah mesti dilakukan bersama dan tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kota.
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi, sehingga mereka bisa paham mengelola sampah,” ujar Sangkala.
Politisi dari PAAN ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Sehingga, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Sangkala menyatakan bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah.
Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.
“Harus kita mulai ikut perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan,” ujarnya.
“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” pungkasnya.