oleh

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Mesakh Sebut Pajak Bentuk Kontribusi Nyata Masyarakat

-BERANDA-136 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang berharap masyarakat taat membayar pajak daerah sekaligus memberikan pemahaman masyarakat terkait perda yang baru saja disahkan, sebab ada sejumlah pembaharuan yang dilakukan.

Hal itu, ia sampaikan kepada konstituennya dalam Sosialisasi angkatan 14, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Hotel Maxone, Minggu (21/07/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada jenis 11 pajak daerah Kota Makassar yang menjadi penopang pembangunan kota. Legislator dari Fraksi PDIP ini menyebut, 11 pajak daerah Kota Makassar ini, memberi andil pada pendapatan asli daerah (PAD). Di mana tahun ini, Pemkot menargetkan pendapatan lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Makanya, kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus kita bayarkan. Karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Mesakh.

Sementara itu, Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar Indirwan, mengatakan pajak daerah sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang.

“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.

Indirwan pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak. Menurutnya, sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.