Makassar,Inisulsel.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Adi Rasyid Ali menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 10, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, pada Selasa (23/07/2024).
Para narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini Muh. Izhar Kurniawan, SH., MH. (Kabag Hukum Setda Kota Makassar) dan Muhammad Yusran, S.KM. (Pranata Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar).
Adi Rayid Ali, narasumber pertama, menekankan pentingnya Perda TSLP atau yang sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, peraturan ini menjadi instrumen penting untuk mendorong perusahaan berperan aktif dalam pembangunan Kota Makassar.
“Dana CSR perusahaan memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat jika disalurkan dengan tepat. Namun, kesadaran dan kepatuhan perusahaan masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang terus-menerus,” ujarnya.
Izhar Kurniawan, narasumber kedua, mengajak perusahaan-perusahaan di Kota Makassar untuk melibatkan diri dalam pelaksanaan Perda TSLP atau CSR tersebut. Ia menekankan perlunya penyaluran dana CSR secara efektif dan tepat sasaran di wilayah atau lingkungan sekitar perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan besar, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional seharusnya memprioritaskan penyaluran dana CSR ini untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di sekitar mereka,” paparnya.
Narasumber ketiga, Yusran, menutup kegiatan ini dengan memaparkan berbagai bentuk penyaluran CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Ia menekankan pentingnya program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Penyaluran CSR bisa melalui berbagai bentuk, seperti pelatihan UMKM untuk meningkatkan ekonomi mikro di lingkungan sekitar perusahaan,” tambah Yusran.