oleh

Polemik Lahan SD Pajjaiang Makassar, Ini Kata Anggota DPRD

-BERANDA-86 views

Makassar,Inisulsel.com – Sengketa lahan di kompleks SD Pajjaiang Makassar masih menjadi perkara yang belum usai, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pihak ahli waris, hingga sejumlah pihak ikut terlibat di dalamnya, diantaranya Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar.

Atas perkara tersebut, Anggota komisi D DPRD Makassar, Hamzah Hamid sempat melakukan kunjungan pada komplek SD Pajjaiang itu dibeberapa waktu lalu.

Setelah mengunjungi sekolah tersebut, Hamzah mengaku akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil sejumlah pihak pemerintahan yang terkait pada hari Jumat (26/07) kemarin. Namun, tertunda karena sesuatu hal.

“Sebenarnya kami janji ahli waris itu hari Jumat cuma kan agak sulit mengatur waktu, mudah-mudahan bisa minggu depan ini saya tunggu disposisi pimpinan,” kata Hamzah saat dikonfirmasi, Minggu (28/07).

Meski demikian, Hamzah mengatakan akan mengatur waktu kembali untuk melaksanakan RDP dengan pihak pemerintah yang terkait dan pihak ahli waris untuk mengetahui nasib 3 sekolah yang berada di komplek tersebut.

“Saya sementara mengatur waktu untuk adakan RDP dengan pemerintah kota dengan semua SKPD yang terlibat nanti kita liat seperti apa, rapat ini di undang Dinas Pertanahan , Dinas Pendidikn, Camat, Lurah, kemudian BPKAD, dan Bappeda, dan tentu ahli waris karena yang difasilitasi inikan kedua belah pihak,” sebutnya.

Hamzah juga menekankan bahwa dalam RDP ini, semua kepala dinas yang terkait wajib untuk hadir dan tidak bisa diwakili, karena menurutnya ini perkara yang cukup menjadi perhatian besar.

“Harus kadis yang bisa ambil kebijakan tidak bisa diwakili, wajib (kadis) dengan, mungkin dari Pemkot ada pengacaranya juga,” tegasnya.

Dikatakan, Hamzah Bawah rapat ini juga sebagai bentuk menemukan titik terang dari perkara tersebut. Melihat telah banyak pemberitaan yang mengungkapkan hal baru dari perkara kompleks sekolah ini.

“Karena kan saya tidak mau kalau informasi berita-berita, Kita mau pastikan upaya hukum apa yang dilakukan pemerintah kota karena informasi dari pihak ahli waris pengacaranya itu sudah ingkar saya juga dapat info termasuk alasannya kemarin saya dengar berita kadis pendidikan kota Makassar katanya ini lahan provinsi, sementara kita tidak tau siapa yang melakukan pemagaran disana itukan disana sekolahkan dipagar tidak tau siapa yang pagar apakah pemerintah kota yang pagar atau provinsi,” Imbuhnya.

“Kita mau lihat kalau memang provinsi punya , ada saya lihat berita kalau Pemkot hanya pinjam pagar dari provinsi tapi kan menurut informasi juga dari pihak pengacara ahli waris baik kota provinis dinas pendidikan itu dianggap tidak bisa lagi melakukan upaya hukum, nanti kita lihat itukan masih berita. Untuk diketahui sebagaimana informasi dan legalitas tanah tersebut nanti di RDP nanti kita dengar alasannya masing-masing,” Lanjut Hamzah.