Anggota DPRD Makassar Hj Rezki Tekankan Peran Aktif Masyarakat Kawal Perda Pelayanan Kesehatan

nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hj. Rezki melaksanakan sosialisasi angkatan 10 membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di Hotel Grand Maleo, Jumat (23/08/2024).(fj)

Makassar,Inisulsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hj. Rezki melaksanakan sosialisasi angkatan 10 membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di Hotel Grand Maleo, Jumat (23/08/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas. H. Rezki dalam kesempatan ini, memberikan penjelasan mendetail mengenai isi dan tujuan dari Perda Pelayanan Kesehatan. Dalam sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan kesehatan yang mereka terima di fasilitas kesehatan setempat.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar itu, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perda ini. “Perda ini bukan hanya untuk petugas kesehatan atau pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat. Masyarakat perlu tahu apa yang menjadi hak mereka dan apa yang harus mereka terima dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam Perda Pelayanan Kesehatan yang disosialisasikan adalah tentang ketersediaan layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah kota, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, perda ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, baik itu rumah sakit, puskesmas, maupun klinik swasta.

Selain penyampaian materi perda, acara sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Masyarakat yang hadir sangat antusias mengikuti acara ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan seputar hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Seorang warga, Ibu Siti, menyampaikan harapannya agar perda ini benar-benar diimplementasikan dengan baik di lapangan. “Kami berharap dengan adanya perda ini, pelayanan kesehatan bisa lebih baik, tidak ada lagi diskriminasi, dan semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini rencananya akan terus dilaksanakan di berbagai kecamatan di Kota Makassar, dengan harapan semua lapisan masyarakat dapat memahami dan mengawal penerapan Perda Pelayanan Kesehatan ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kota Makassar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan turut serta aktif dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan kesehatan di kota ini. DPRD Kota Makassar juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas perda ini demi peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warga.

redaksi: