
Makassar,Inisulsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hj. Rezki mengadakan sosialisasi angkatan ke-11 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Acara ini berlangsung di beberapa kecamatan di Kota Makassar, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan baca tulis Al-Qur’an, terutama di kalangan generasi muda.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pengurus masjid, guru, hingga orang tua siswa yang berlansung pada Sabtu (24/08/2024) di Hotel Grand Maleo. Anggota DPRD Fraksi Demokrat ini, menyampaikan bahwa perda ini merupakan upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak dan remaja.
“Pendidikan Al-Qur’an sangat penting sebagai fondasi moral dan spiritual generasi muda. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kota Makassar memiliki kemampuan dasar ini,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Rezki menjelaskan bahwa perda ini mengatur tentang kewajiban bagi sekolah dan lembaga pendidikan lainnya untuk menyediakan program pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Selain itu, perda ini juga mencakup pelatihan untuk para pengajar agar mereka dapat mengajarkan Al-Qur’an dengan metode yang efektif dan mudah dipahami oleh siswa.
Sosialisasi ini juga memberikan penekanan pada peran orang tua dan masyarakat dalam mendukung implementasi perda ini. Anggota DPRD mengajak seluruh warga Kota Makassar untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan anak-anak mereka mengikuti program baca tulis Al-Qur’an dengan baik.
“Pendidikan ini harus dimulai dari rumah. Kami mengajak para orang tua untuk bersama-sama mendukung program ini demi kebaikan generasi mendatang,” tambahnya.
Sesi tanya jawab dalam acara sosialisasi ini diisi dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Salah satu pertanyaan menarik diajukan oleh Bapak Ahmad, seorang tokoh masyarakat setempat, mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah untuk memastikan keberhasilan program ini.
Menanggapi hal tersebut, menuru Rezki, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, termasuk dengan melakukan evaluasi rutin dan menyediakan dukungan bagi sekolah-sekolah yang memerlukan.
Selain itu, perda ini juga mengatur tentang insentif bagi guru mengaji yang berhasil melaksanakan program pendidikan baca tulis Al-Qur’an dengan baik. Pemerintah kota berencana memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah yang mampu meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan siswanya secara signifikan.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut di berbagai lokasi di Kota Makassar, dengan harapan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung implementasi Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Dengan adanya perda ini, diharapkan generasi muda Kota Makassar dapat memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an yang baik, serta memiliki akhlak yang mulia dan moral yang kuat.
Pemerintah Kota Makassar bersama dengan DPRD berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan perda ini agar tujuan pendidikan yang diharapkan dapat tercapai dengan optimal, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.


