oleh

7,5 Persen Suara Sah Jadi Syarat Pencalonan di Pilgub Sulsel 2024

-BERANDA-162 views

Makassar,Inisulsel.com – Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa syarat minimal untuk mendaftar sebagai pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024 adalah mendapatkan 7,5 persen suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik.

Syarat ini ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut aturan tersebut, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel ditetapkan sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 6.670.582 jiwa.

“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Senin 26 Agustus 2024.

Kata Hasbullah, dengan menggunakan syarat suara sah, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik.

“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahka, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU,

“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar,
bukan saat pelantikan,” ujar Ahmad Adiwijaya.

KPU Sulsel akan mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Sejauh ini belum ada kandidat yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran di KPU Sulsel.

Meski demikian, KPU Sulsel siap untuk menyambut kandidat untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.