Legislator Makassar Rezki Harap Perda Rumah Susun Jadi Pedoman Pengelolaan yang Baik

Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Rezki saat membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi angkatan 13, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Karebosi Primer, Senin (26/08/2024).(ag)

Makassar,Inisulsel.com – Pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi dari masalah kebutuhan pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan. Pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Rezki saat membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi angkatan 13, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Karebosi Primer, Senin (26/08/2024).

“Pembangunan rumah susun merupakan salah satu cara memecahkan masalah kebutuhan pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan,” kata Rezki.

Hadirnya rumah susun, sambung legislator Demokrat itu, juga berdampak positif terbukanya ruang kota dan peremajaan kota sehingga sehingga daerah kumuh menjadi berkurang.

Rezki mengungkapkan, ada empat jenis rumah susun. Salah satunya, Rumah susun dengan sistem sewa (rusunawa). Untuk jenis rumah susun ini, target penyewa umumnya adalah kalangan menengah bawah di perkotaan.

“Orang yang bisa tinggal di Rusunawa ini berpenghasilan di bawah UMP dan mendapatkan rekomendasi dari bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rumah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Rezki berharap Perda rumah susun bisa berperan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi para penghuni, serta memastikan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai penghuni rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

admin: