oleh

Sahruddin Said Sosialisasi Perda PUG, Dorong Kesetaraan Tingkatkan Aspek Sosial Pembangunan Daerah

-BERANDA-11 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan. Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2024 tersebut diselenggarakan di Hotel Continent Makassar, Rabu (28/08/2024).

Dalam sambutannya, H. Sahruddin Said mengatakan pelaksanaan sosialisasi Perda ini sangat penting melibatkan masyarakat agar seluruh aturan yang dibuat pemerintah bisa tersebarluaskan.

“Inilah pentingnya DPRD Kota Makassar membuat langsung kegiatan sosialisasi dengan mengundang warga sehingga semua aturan yang dibuat bisa diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Legislator Fraksi PAN Makassar ini juga menyebut aturan terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender merupakan wujud kepedulian pemerintah dan legislatif dalam menyetarakan setiap perbedaan.

“Adanya aturan agar laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya,” jelasnya.

 

Selian itu, Ajid sapaan akrab Sahruddin Said juga memaparkan keadaan yang masih ada bias terkait masalah pengarusutamaan gender dan seperti seharusnya yang terjadi di kehidupan nyata.

Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan. Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2024 tersebut diselenggarakan di Hotel Continent Makassar, Rabu (28/08/2024).(ag)

“Gender ini memberi gambaran atau kedudukan antara laki-laki dan perempuan, ini yang mau diatur sehingga dalam hal tertentu harus setara keduanya atau dia punya keseimbangan hak dan kewajiban,” paparnya.

Dalam regulasi ini juga, kata Ajid, diatur tentang Kepemudaan kaum perempuan ingin setara didalam segala hal dan kewajiban yang tidak melupakan kodrat sebagai perempuan.

“Padahal kesetaraan gender ini perempuan bisa dimana saja dan sebagai apa jika sesuai kodratnya maka tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender,” katanya.

 

“Secara konsep, gender itu bukan jenis kelamin, bukan tentang perempuan dan laki-laki. Tapi mengacu pada perbedaan peran, status, tanggung jawab dan perilaku antara laki-laki dan perempuan,” jelasnya.