Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika meminta 11 developer atau pengembang perumahan segera menyerahkan aset prasarana utilitas umum (PSU) ke Pemkot Makassar. Suharmikan mengingatkan ada ancaman sanksi bagi developer yang membandel.
“Tentu kami berharap 11 pengembang ini lebih kooperatif mengindahkan apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah kota agar ke depannya warga yang tinggal di perumahan tersebut tidak dirugikan oleh developer,” kata Suharmika kepada detikSulsel, Sabtu (31/8/2024).
Anggota Komisi C DPRD Makassar mengatakan, developer yang belum menyerahkan PSU bisa merugikan masyarakat di perumahan tersebut. Dia mengatakan keberadaan dan aktivitas developer perumahan diatur dalam regulasi pemerintah.
“Tentunya semua mekanisme aturan sudah diatur dalam perda terkait penyerahan PSU. Bilamana perumahan tidak kooperatif dalam melakukan itu tentu ada sanksi-sanksi yang harus diterima developer,” ujarnya.
Ancaman sanksi itu, kata Suharmika, diatur dalam Undang-Undang dan peraturan daerah (perda) terkait penyerahan PSU. Sanksi terberat bisa saja pencabutan izin developer tersebut.