Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Fraksi PDIP Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar sosialisasi angaktan 15, peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Sabtu (07/09/2024).
Dalam kegiatna ini, Mesakh mengatakan sosper tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat karena menyangkut kepedulian dan kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah.
Dijelaskan bahwa tanggungjawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan sesuai regulasi yakni 2-4 persen dari perhitungan keuntungan yang diperuntukan ke masyarakat.
“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mesakh.
Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain. Apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No 2 tahun 2016 akan diberikan sanksi.
“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan, maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Tapi itu (izin) opsi terakhir, karena kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” tuturnya.