Makassar,Inisulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menggelar rapat koordinasi perbatasan dana kampanye kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel 2024, di Hotel Caro Kota Makassar, Sabtu 21 September 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membuka kegiatan tersebut yang dihadiri masing-masing LO (liaison officer) kandidat pasangan calon. Rapat itu membahas mengenai batas maksimal pengeluaran dana kampanye selama jadwal kampanye yang berlangsung selama 60 hari kedepan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye, pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Jadi semua penggunaan dana kampanye, baik bersifat rapat umum, rapat terbatas, harus dilaporkan pengeluaran penggunaan dana kampanye,” jelas Ahmad Adiwijaya.
Adiwijaya mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.
“Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadang hukum (swasta) maksimal Rp750 juta, itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya seperti dikutip terkini.id.
Pihak KPU Sulsel akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.
“Tentu ada sanksi, yang pertama kalau tidak menyampaikan pengeluaran dana kamapnye akan diberikan sanksi baik itu peringatan tertulis, maupun sanksi tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Meskipun demikian, namun pihak KPU belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.
“Penetapannya nanti di tanggal 24 September 2024,” pungkasnya.