
Makassar,Inisulsel.com – Seluruh anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 kini sedang mengikuti masa orientasi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swisbell-Losari mulai Rabu, 9 Oktober hingga 13 Oktober.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Dahyal, menyatakan bahwa orientasi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua anggota dewan.
“Orientasi ini diikuti oleh seluruh anggota dewan, baik yang baru terpilih maupun yang sebelumnya pernah menjabat,” ujarnya.
Pelaksana kegiatan orientasi ini diorganisir oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Pasca orientasi, akan dilaksanakan Sidang Paripurna pertama. Saat ini, penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga sedang berlangsung.

Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si., M.Psi., Psikolog, menekankan pentingnya orientasi ini untuk meningkatkan kapasitas dan integritas anggota dewan dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Prof. Jufri juga menambahkan bahwa orientasi ini bertujuan untuk membekali anggota dewan dengan pengetahuan tentang tugas dan fungsi mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu, orientasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas para anggota dewan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, menyatakan keyakinannya bahwa para peserta orientasi, yang merupakan pilihan rakyat, akan dapat mempertanggungjawabkan tugas yang akan mereka jalankan ke depan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari up
Ia berharap, setelah mengikuti orientasi, anggota DPRD Makassar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik. Orientasi ini adalah langkah awal dalam memahami tugas dan fungsi mereka, serta diharapkan dapat memperkuat integritas dan sinergi di masa mendatang.
“Orientasi ini juga akan memperkuat tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat dan menguatkan fungsi pengawasan,” tuturnya.
Diketahui, kegiatan orientasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Orientasi ini dilakukan satu kali pada awal masa jabatan. (*)(ADV)


