Belum Menerima Undangan, KPU Makassar: Masyarakat Bisa Menyoblos Pakai e-KTP

Makassar,Inisulsel.com – Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, dua hari menjelang pemungutan suara Pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, banyak warga di Kota Makassar yang belum menerima undangan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat, mengakui bahwa proses distribusi undangan atau formulir C6 masih berlangsung. Namun, dia memastikan bahwa sebagian besar undangan sudah berhasil disalurkan ke warga yang terdaftar di 15 kecamatan se-Kota Makassar. “Proses pembagian undangan masih berjalan. Beberapa kendala seperti alamat yang tidak sesuai, pemilih yang sulit ditemukan karena pindah tugas atau pekerjaan, serta faktor lain menjadi tantangan bagi petugas KPPS,” ujar Andi Yasir, Senin, 25 November 2024.

Meskipun pembagian undangan masih berlangsung, Andi Yasir menyatakan bahwa pembagian undangan masih bisa dilakukan hingga sehari sebelum pemungutan suara, yaitu 27 November. Bagi pemilih yang belum menerima undangan, KPU memberikan solusi untuk tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing kecamatan atau kelurahan. “Selama pemilih terdaftar dalam DPT, mereka tetap dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah terdaftar di Dukcapil,” jelasnya.

Andi Yasir menambahkan bahwa pemilih yang belum menerima undangan dapat membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) sebagai bukti identitas diri yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan perekaman di Dukcapil. “Jadi, jangan khawatir. Aturan KPU menyebutkan bahwa jika pemilih tidak menerima undangan, mereka tetap dapat menunjukkan KTP-el atau suket untuk memilih,” ujarnya.

Selain itu, Andi Yasir juga menjelaskan syarat bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Warga yang tidak terdaftar dalam daftar tersebut akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pemungutan suara. Selama pemilih terdaftar di TPS, mereka tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara.

Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih yang belum menerima undangan dapat memeriksa lokasi TPS secara online melalui situs resmi KPU dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan pilih Pencarian Data Pemilih.
  2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor untuk pemilih luar negeri.
  3. Klik tombol “Pencarian.”
  4. Jika terdaftar, akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat TPS.
  5. Nomor TPS akan tercantum di bagian kanan atas, sementara lokasi TPS tertera di bawahnya.
  6. Jika data belum terdaftar, akan muncul peringatan “Data Anda belum terdaftar!” dan pemilih diminta menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan statusnya sebagai pemilih terdaftar.

Dengan langkah-langkah ini, pemilih yang belum menerima undangan tetap bisa memastikan hak pilih mereka pada hari H pemungutan suara.

redaksi: