
Makassar,Inisulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi A menerima aspirasi dari Front Mahasiswa Revolusioner terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Daeng Kuliner terhadap pekerjanya.
Perusahaan tersebut diduga belum mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Aksi yang digelar mahasiswa itu diterima langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain. Ia mengungkapkan bahwa, mahasiswa mendesak DPRD untuk kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Daeng Kuliner, karena sidak sebelumnya belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas.
“Berdasarkan data yang dibawa mahasiswa, ada dugaan bahwa CV Daeng Kuliner tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” Sabtu (8/2/2025).
“Mereka melakukan aksi ini karena sebelumnya DPRD telah melakukan sidak, tetapi belum ada tindak lanjut. Maka dari itu, mereka meminta DPRD turun lagi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” sambungnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Tri menyatakan bahwa DPRD akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan untuk menentukan jadwal sidak berikutnya.
“Kami dari Komisi A DPRD Makassar akan segera menindaklanjuti aduan ini. Dalam satu atau dua hari ke depan, kemungkinan Senin, kami akan rapat dan menentukan kapan akan melakukan sidak,” jelasnya.
Tri juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar selalu menaati regulasi yang berlaku demi menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Saya berharap para pelaku usaha memperhatikan hal-hal seperti ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.


