Makassar, Inisulsel.com– DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 – Angkatan II.
Kegiatan sosialisasi ini mengulas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan dibuka langsung oleh Mesakh Raymond Rantepadang, SH., MH, selaku Anggota DPRD Kota Makassar. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Jl. Pelita Raya VIII No. 1, pada Minggu pagi, 13 April 2025.
Dalam sambutannya, Mesakh menekankan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan hasil kerja kolektif antara negara, masyarakat, dan dunia pendidikan itu sendiri.
“Perda ini menjadi salah satu pijakan hukum kita dalam memastikan bahwa setiap anak di Kota Makassar mendapatkan akses pendidikan yang layak, tanpa diskriminasi. Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat dapat lebih memahami isi dan semangat dari Perda yang telah disahkan ini,” ungkap Mesakh di hadapan peserta sosialisasi.
Selain dirinya, acara ini dihadiri oleh narasumber Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar Dr. Syarifuddin dan Sekretaris DPRD Makassar H. dahyal. Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif.
Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait implementasi Perda, terutama soal pemerataan kualitas pendidikan, fasilitas belajar, dan peran orang tua dalam sistem pendidikan.
Selain pemaparan materi, sesi dialog juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari warga. Menurut Mesakh, hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi kepada pihak terkait dalam menyusun kebijakan lanjutan di bidang pendidikan.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan kualitas pendidikan di kota ini. Sosialisasi Perda bukan hanya bentuk formalitas, tetapi juga wujud nyata dari keterbukaan dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat literasi hukum di kalangan masyarakat terkait regulasi daerah, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan sektor pendidikan yang berkelanjutan dan berkeadilan.