Selama 10 Tahun, Hotel Gammara Tak Kantongi SLF, Komisi A DPRD Makassar Tinjau Kinerja Dinas Tata Ruang

Komisi A DPRD Kota Makassar mengkritik kinerja Dinas Tata Ruang setelah ditemukan bahwa Hotel Gammara, sebuah hotel berbintang, beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) selama hampir satu dekade. Padahal, SLF merupakan dokumen penting yang menunjukkan kelayakan sebuah gedung untuk digunakan.

Anggota Komisi A, Rachmat Taqwa Quraish, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Gammara dan mendapati manajemen hotel tersebut belum memiliki SLF, meskipun sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius karena Dinas Tata Ruang selaku OPD teknis yang bertugas mengawasi kepemilikan SLF tidak mengambil tindakan tegas.

“SLF itu menentukan apakah sebuah hotel layak beroperasi atau tidak. Tapi Dinas Tata Ruang yang harus mengawasi malah abai,” ujar RTQ dengan nada kecewa pada Senin (14/4).

RTQ juga menambahkan, meskipun sudah ada permintaan agar Hotel Gammara disegel sampai mereka melengkapi SLF, pihak manajemen hotel tidak menanggapi serius, dan Dinas Tata Ruang belum merealisasikan janji untuk melakukan penyegelan.

“Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Tata Ruang segera mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, RTQ menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal administratif, tapi juga berkaitan dengan keselamatan penghuni hotel. “Ini menyangkut keamanan jiwa orang yang menginap. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau bencana?” tambahnya.

Ia menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan penyegelan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat.

redaksi: