Lewat Perda Pendidikan, Hj. Rezki Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Unggul

Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Rezki saat membuka kegiatan.(Fj)

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia Partai Demokrat, Hj. Rezki, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (30/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendidikan di Kota Makassar sekaligus mendorong implementasi perda secara optimal di lapangan.

Dalam sambutannya, Hj. Rezki menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam menciptakan generasi yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan zaman.

“Perda ini bukan hanya soal formalitas. Ini adalah dasar hukum yang harus dijalankan bersama untuk memastikan setiap anak di Kota Makassar bisa mengakses pendidikan yang layak dan bermutu,” ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi.

Suasana kegiatan berlangsung. (Fj)

Ia juga menyoroti masih adanya tantangan dalam pemerataan kualitas pendidikan, terutama di wilayah pinggiran kota. Hj. Rezki mendorong agar Dinas Pendidikan lebih progresif dalam melaksanakan amanah perda, termasuk dalam hal pengawasan, peningkatan sarana-prasarana, dan pemerataan tenaga pengajar.

“Kita ingin pendidikan itu benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak ada lagi ketimpangan antara pusat kota dan daerah penyangga,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan tokoh pendidikan dan perwakilan masyarakat sebagai peserta aktif dalam diskusi. Mereka diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terkait kondisi pendidikan di lingkungan masing-masing.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat. Hj. Rezki berharap, kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan di Kota Makassar.

 

redaksi: