Bukan PHK, Ini Penataan! Wali Kota Makassar Buka Suara Soal Honorer

Makassar,Inisulsel.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan penjelasan terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 3.000 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, tidak ada tindakan PHK seperti yang diberitakan, melainkan pelaksanaan kebijakan sesuai instruksi pemerintah pusat.

“Tidak perlu dipersoalkan, semuanya sudah diatur secara jelas. Kami hanya mengikuti regulasi yang ada,” ujar Munafri saat ditemui di kediamannya di Jalan Chairil Anwar, Minggu (18/5/2025).

Munafri menegaskan bahwa program kerja 100 hari pemerintahannya tidak terkait dengan pemecatan tenaga honorer. Ia menyebut penyesuaian ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan.

“Ini bukan PHK. Saya harap publik tidak salah paham dan menyebut program 100 hari kami sebagai program pemecatan,” katanya lagi.

Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk mengkaji lebih dalam perihal rekrutmen tenaga honorer yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kalau kita biarkan, artinya kita mengabaikan aturan. Padahal sudah jelas ada kebijakan dari pusat,” lanjutnya.

Munafri menyoroti anggaran yang digunakan untuk menggaji honorer yang tidak tercatat secara resmi. Ia menyebut hal itu sebagai beban keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bayangkan saja, bagaimana kita bisa membayar gaji tanpa dasar yang kuat? Ini menyangkut efisiensi anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Munafri menyebut sebagian besar dari honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah petugas kebersihan, jumlahnya sekitar 2.600 orang. Ia mempertanyakan keberadaan mereka dan mengingatkan akan potensi munculnya data tenaga kerja fiktif.

“Apakah sebelum mereka masuk tidak ada tenaga kebersihan? Kalau ditambah jumlahnya bisa lebih dari 5.000 orang. Apa iya, jalanan di Makassar sudah sebersih itu?” sindirnya.

Sebagai solusi, ia menyebutkan skema rekrutmen outsourcing perorangan sesuai dengan kebutuhan dan analisis jabatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, membantah bahwa terjadi PHK terhadap tenaga honorer. Ia menegaskan langkah ini merupakan penataan tenaga non-ASN berdasarkan kebijakan nasional.

“Penataan ini merupakan tindak lanjut dari larangan pengangkatan honorer oleh Pemerintah Pusat,” jelas Akhmad, Sabtu (17/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Kota Makassar. Tenaga kerja yang masih dibutuhkan akan diakomodasi melalui mekanisme pengadaan jasa perorangan, sesuai ketentuan.

Akhmad juga merujuk Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 sebagai dasar penataan ini, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah memetakan dan memvalidasi data tenaga non-ASN untuk disesuaikan dalam roadmap penyelesaiannya.

Pemkot Makassar, imbuhnya, berkomitmen memastikan semua tenaga non-ASN masuk dalam data resmi sesuai regulasi yang berlaku.

redaksi: