oleh

Sengketa Lahan PT Aditarina, DPRD Makassar Usulkan Pendekatan Damai, Praktisi: Hukum Harus Tegas

-BERANDA-58 views

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk turun tangan menyelesaikan konflik lahan milik PT Aditarina Arispratama di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Lahan tersebut saat ini diduduki secara ilegal oleh sekelompok warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Praktisi hukum di Makassar, Muh Dwi Ramadhanah, menilai keterlibatan pemerintah sangat krusial untuk menjamin keamanan hukum bagi pemilik sah lahan serta menjaga iklim investasi di kota ini.

“Pemerintah harus menjamin perlindungan hukum terhadap pihak yang memiliki bukti sah kepemilikan lahan. Ini menyangkut kepastian berusaha dan berinvestasi di Makassar,” ujar Dwi Ramadhanah, Rabu (21/5/2025).

PT Aditarina diketahui memiliki akta jual beli (AJB) atas lahan yang disengketakan. Namun, saat ini lahan tersebut diduduki oleh warga yang mengklaim kepemilikan berdasarkan kwitansi pembelian atau sewa, yang secara hukum memiliki kekuatan lebih lemah dibanding AJB.

Komisi A DPRD Makassar turut merespons kasus ini. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, menyarankan agar PT Aditarina tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi warga.

“PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik dengan tidak membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami harap itu dilanjutkan sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat,” ujarnya dalam rapat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menyatakan bahwa AJB milik PT Aditarina merupakan bukti kepemilikan sah dan kuat secara hukum.

“Akta jual beli yang dibuat PPAT memiliki kekuatan hukum autentik, jauh lebih kuat dibanding kwitansi. Maka dari segi legalitas, posisi PT Aditarina jelas lebih kuat,” tegasnya.

Dinas Pertanahan juga mendorong perusahaan untuk terus melakukan pendekatan kepada warga agar secara sukarela mengosongkan lahan. Namun, bila jalur negosiasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum dinilai perlu diambil.

“Kalau pendekatan persuasif menemui jalan buntu, maka penyelesaian hukum adalah langkah terakhir,” tambah Sri.

Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyebut bahwa pihaknya telah menempuh berbagai cara persuasif. Bahkan, perusahaan menyatakan kesediaan memberi kompensasi berupa uang tunai kepada warga yang bersedia meninggalkan lahan secara sukarela.

“Kami tidak ingin merugikan warga. Perusahaan siap memberikan kompensasi jutaan rupiah kepada tiap keluarga sebagai bentuk itikad baik,” ungkapnya.