
Makassar,Inisulsel.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfan Malluserang, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan VI Tahun 2025, dengan mengangkat tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.”
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Imawan, Makassar, pada Rabu, 22 Mei 2025. Hadir dalam acara ini berbagai elemen masyarakat, termasuk pemilik rumah kost, tokoh RT/RW, perwakilan kelurahan, serta sejumlah warga yang tinggal di lingkungan padat hunian sewa.
Dalam sambutannya, Irfan Malluserang menyampaikan bahwa keberadaan rumah kost yang terus meningkat di Kota Makassar perlu ditata dan diawasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan sosial, keamanan, maupun kesehatan lingkungan.
“Perda ini hadir bukan untuk membatasi masyarakat membuka usaha rumah kost, tapi untuk memastikan semua berjalan tertib, berizin, aman, dan tidak merugikan lingkungan sekitar,” tegas Irfan.
Ia menjelaskan, Perda No. 10 Tahun 2011 mengatur berbagai aspek pengelolaan rumah kost, seperti kewajiban memiliki izin usaha, fasilitas dasar bagi penghuni, larangan penyalahgunaan fungsi bangunan, hingga kewajiban menjaga ketertiban umum dan moral di lingkungan sekitar.
Menurut Irfan, maraknya rumah kost yang dikelola secara tidak resmi seringkali menimbulkan persoalan seperti parkir liar, kebisingan, hingga kasus-kasus sosial yang sulit ditelusuri akibat lemahnya data penghuni.
“Sebagai legislator, kami ingin mendorong pengelolaan rumah kost yang tidak hanya menguntungkan pemilik, tetapi juga memberi rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Irfan juga mengajak para pemilik rumah kost untuk mendaftarkan usahanya secara resmi, serta aktif bekerja sama dengan RT/RW dan pihak kelurahan dalam mendata dan mengawasi penghuni kost.
Kegiatan ini juga membuka sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap banyaknya rumah kost yang tidak melapor ke pemerintah setempat, sehingga rawan menjadi tempat aktivitas yang tidak terpantau.
Irfan merespons dengan menjanjikan akan memperkuat koordinasi antara pihak legislatif, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan agar pelaksanaan Perda ini benar-benar efektif di lapangan.
“Kepatuhan terhadap Perda ini adalah bentuk tanggung jawab sosial. Kami di DPRD akan terus mendorong penegakan aturan yang adil, tetapi tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berusaha dengan tertib,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni rumah kost, terhadap pentingnya pengelolaan hunian sewa yang legal, layak, dan terdata, demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.


