Makassar, Inisulsel.com — Komitmen untuk melindungi keselamatan warga Kota Makassar dari ancaman kebakaran kembali diperkuat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki, dari Fraksi Mulia (Partai Demokrat). Kegiatan yang mengangkat tema Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini digelar di Hotel Grand Maleo, Rabu (4/6), dan menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi angkatan ke-4.
Acara dibuka secara resmi oleh Hj. Rezki yang menekankan bahwa pencegahan kebakaran bukan semata tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya insiden kebakaran di berbagai wilayah Makassar, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya pengetahuan warga mengenai tindakan pencegahan.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan kita untuk memiliki regulasi yang kuat dan terarah dalam mengantisipasi serta menangani kebakaran. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” tegas Hj. Rezki di hadapan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, dan warga sekitar.
Sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Kebakaran dan Investigasi Damkar Kota Makassar, Andi Akbar Ikhsan, memberikan pemaparan mendalam mengenai berbagai faktor penyebab kebakaran serta langkah-langkah antisipatif yang bisa dilakukan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar kasus kebakaran berasal dari korsleting listrik, kelalaian penggunaan kompor gas, hingga pembakaran sampah yang tidak terkendali.
“Kami ingin mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran, tetapi juga membekali diri dengan pengetahuan dasar mengenai pencegahan. Misalnya, mengenal jalur evakuasi, menyediakan APAR di rumah, dan melakukan pemeriksaan rutin instalasi listrik,” ujar Andi Akbar.
Suasana acara berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan antusiasme peserta terhadap materi yang disampaikan. Sejumlah peserta mengaku mendapatkan banyak wawasan baru yang sebelumnya tidak mereka ketahui, terutama terkait prosedur evakuasi dan penggunaan alat pemadam kebakaran ringan.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembagian materi cetak tentang isi Perda serta panduan praktis penanggulangan kebakaran yang bisa diterapkan di lingkungan rumah tangga. Hj. Rezki berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah.
“Edukasi tidak bisa berhenti di sini. Ini adalah langkah awal. Kita ingin masyarakat Makassar tanggap, sigap, dan mampu mencegah risiko kebakaran sejak dini. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” tutupnya.