Makassar,Inisulsel.com — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Mesakh Raymond RantePadang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Hotel Grand Maleo, Minggu (8/6).
Kegiatan yang merupakan angkatan keempat dari rangkaian sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba dan akademisi Ais Sakar.
Dalam pemaparannya, Mesakh menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Makassar wajib memberikan kontribusi sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, rata-rata perusahaan menyisihkan sekitar 5 persen dari laba bersih untuk disalurkan ke masyarakat.
“Dana CSR bisa dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan. Perda ini hadir untuk memastikan tanggung jawab sosial perusahaan berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Mesakh.
Sementara itu, Nielma Palamba menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menjalankan program CSR yang berdampak nyata. Ia juga menyebut Disnaker siap memfasilitasi pelaksanaan CSR yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja.
Senada, akademisi Ais Sakar menyoroti perlunya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan hingga evaluasi program CSR. “Jika pelaksanaannya tepat sasaran dan melibatkan masyarakat, CSR bisa jadi salah satu pendorong utama pembangunan lokal,” ungkapnya.
Mesakh berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sosialnya dan mendorong penerapan Perda TJSLP secara konsisten di Kota Makassar.