Pemkot Makassar Siapkan Pemilihan RT/RW dengan Sistem “One KK, One Vote”

Makassar,Inisulsel.com— Pemerintah Kota Makassar tengah menanti terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rencananya, pemilihan RT akan menggunakan sistem “satu KK, satu suara” (one KK, one vote), dan dijadwalkan berlangsung pada Juni atau Juli 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, dalam kegiatan di Hotel Gammara Makassar, Selasa (10/6/2025). Ia mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi Perwali dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum proses pemilihan bisa dilaksanakan.

“Kalau regulasi rampung bulan ini, kita bisa langsung mulai pelaksanaan juga bulan ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kesiapan di tiap wilayah,” ujar Anshar.

Ia menambahkan, mekanisme pemilihan RW kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika dahulu RW dipilih langsung oleh warga, kini pemilihnya adalah para Ketua RT yang telah terpilih.

“Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga, satu KK satu suara. Sedangkan Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT. Ini bentuk upaya memperkuat demokrasi partisipatif di tingkat lingkungan,” jelasnya.

Pemerintah kota juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung kelancaran proses ini. Tiga komponen utama anggaran disiapkan: pertama, untuk kebutuhan teknis lapangan yang dikelola masing-masing kecamatan; kedua, dana dari BPM untuk sosialisasi aturan baru di 15 kecamatan; dan ketiga, anggaran untuk kebutuhan panitia, termasuk pengukuhan serta atribut bagi RT/RW terpilih.

“Untuk sosialisasi dan insentif panitia, kami alokasikan sekitar Rp900 juta. Sementara untuk pengukuhan RT/RW dan atribut seperti seragam atau rompi, kami perkirakan butuh sekitar Rp1 miliar,” ungkap Anshar.

Saat ini, tercatat ada 5.027 RT dan 1.005 RW di Kota Makassar, sehingga total struktur RT/RW mencapai 6.032.

Terkait syarat calon, Anshar menyebut beberapa kriteria umum seperti berdomisili di wilayah setempat, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki minimal pendidikan setingkat SMP.

“Syaratnya cukup standar, yang penting berdomisili, sehat, dan minimal lulusan SMP. Tapi kita juga pertimbangkan kekhasan tiap wilayah. Bisa saja ada calon tunggal yang sangat dipercaya warga,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) akan dipilih oleh RW terpilih. Mekanismenya bisa melalui pemilihan langsung, voting, atau musyawarah mufakat di tingkat kecamatan.

“RW dipilih oleh RT terpilih, dan LPM oleh RW terpilih. Sistem pemilihannya fleksibel, tergantung situasi. Semua akan dijabarkan lebih rinci dalam Perwali,” tutup Anshar. (*)

redaksi: