
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi angkatan kelima ini berlangsung di Hotel Grand Asia, Rabu (11/6), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, praktisi hukum, serta aparat pemerintahan.
Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka ini menghadirkan Dr. Muhammad Fadli sebagai pembicara utama. Fadli, yang merupakan seorang ahli hukum, menyampaikan pentingnya bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu, terutama dalam menjamin akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bantuan hukum yang adil dan merata,” ungkap Dr. Muhammad Fadli.
Selain itu, Andi Hasruni, salah satu praktisi hukum yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan secara rinci tentang isi dan muatan Perda Nomor 7 Tahun 2015. Menurutnya, perda ini mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam proses peradilan maupun non-peradilan.

“Perda ini mengatur siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum, bagaimana prosedur pengajuannya, serta peran pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum,” jelas Hasruni.
Fadli, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk menyebarluaskan pemahaman masyarakat tentang keberadaan perda tersebut, sehingga mereka bisa memanfaatkannya dengan maksimal. Ia juga berharap agar lembaga-lembaga hukum di Makassar dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi perda berjalan dengan baik.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak hukum yang harus dilindungi, dan tidak ada lagi yang merasa terpinggirkan dalam proses peradilan,” kata Fadli.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Makassar, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.


