oleh

Komisi A Sepakati Perubahan Sistem Pemilihan Ketua RW di Makassar

-BERANDA-83 views

Komisi A DPRD Kota Makassar yang membidangi urusan pemerintahan menyatakan dukungannya terhadap perubahan teknis dalam proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW), yang tidak lagi dilakukan secara langsung oleh warga.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi A, Muchlis Misbah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Kalau Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT, saya rasa itu hal yang wajar. Karena RT lebih dekat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar legislator dari Partai Hanura kepada wartawan.

Meski begitu, Muchlis menambahkan bahwa hingga kini petunjuk teknis terkait pemilihan Ketua RT dan RW masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain soal mekanisme pemilihan, Muchlis juga menyoroti perlunya pengaturan batas usia maksimal calon Ketua RT dan RW dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun. Saat ini, hanya ada ketentuan usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tanpa batas maksimal.

“Kalau tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas usia maksimal, mungkin 75 atau 80 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pejabat sementara (Pjs) atau petahana yang ingin maju kembali dalam pemilihan, menyatakan komitmen untuk tidak mencalonkan diri selama masih menjabat, demi menjaga netralitas dalam proses pemilihan.

Muchlis turut mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, keberadaan RT dan RW sangat penting sebagai ujung tombak pemerintahan di lingkungan masyarakat.

“Rapat tadi menyepakati pentingnya percepatan pemilihan Ketua RT dan RW. Karena peran mereka sangat vital dalam melayani warga, maka prosesnya harus segera dilakukan,” pungkasnya.