oleh

Sengketa Empat Pulau di Samudera Hindia, Pemerintah Pusat Turun Tangan

Makassar,Inisulsel.com – Sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat. Perselisihan ini berfokus pada klaim atas empat pulau kecil di Samudera Hindia: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan bahwa konflik ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya penanganan yang hati-hati dan menyeluruh.

“Persoalan ini sudah lama menjadi sengketa, sehingga penanganannya harus serius. Semua informasi, data, dan fakta dari berbagai pihak harus dikumpulkan terlebih dahulu,” ujar Bima Arya pada Jumat (13/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memimpin Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, yang bertugas menyusun penentuan legal atas nama-nama pulau dan batas wilayah yang disengketakan.

“Pak Menteri Tito Karnavian akan memimpin rapat khusus hari Selasa mendatang, melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Informasi Geospasial,” jelasnya.

Selain itu, pada Rabu pekan depan, Mendagri juga dijadwalkan mengundang tokoh masyarakat serta para kepala daerah dari kedua provinsi, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.

“Semua pihak akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan, data sejarah, dan fakta yang dimiliki. Ini menjadi dasar untuk meninjau ulang status wilayah keempat pulau tersebut,” tambah Bima.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah harus dilandasi data menyeluruh dan dilakukan lewat pendekatan dialog yang terbuka.

“Sengketa semacam ini tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumut, tapi juga di daerah lain seperti Sangatta. Maka pendekatannya harus mencakup data geografis, budaya, hingga sejarah,” tuturnya.

Menurut Bima, kunci penyelesaian adalah dialog yang objektif dan bebas dari kepentingan pihak manapun.

“Dialog ini penting agar semua pihak bisa menyampaikan perspektifnya secara terbuka. Keputusan akhir harus berdasar pada data, fakta, dan hukum,” pungkasnya.