DPRD Kota Makassar Mediasi Sengketa Pengelolaan TPQ di Kecamatan Tamalate

Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) yang berlokasi di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (18/6/2025).

RDP tersebut dilaksanakan menyusul laporan dari pengelola TPQ dan warga sekitar yang meminta perlindungan hukum atas penutupan jalan yang menjadi satu-satunya akses menuju lokasi TPQ. Penutupan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sayangnya, dalam rapat tersebut, pihak yang bersengketa tidak hadir, sehingga pembahasan belum menemukan titik temu.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menjelaskan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak membuat dewan belum dapat mengambil sikap maupun kesimpulan atas dasar kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Hari ini baru pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Sementara pihak penggugat absen, sehingga kami belum bisa memastikan siapa yang memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” ujar Tri usai RDP.

DPRD kemudian merekomendasikan agar pihak Kecamatan dan Kelurahan memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua belah pihak. Tri juga menekankan pentingnya menghindari tindakan sepihak seperti pembongkaran pagar sebelum kepemilikan lahan terbukti secara hukum.

“Jika ada pembongkaran tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa menjadi masalah hukum baru. Karena itu, mediasi harus segera dilakukan agar persoalan ini memiliki kejelasan dan tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, yang hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan dengan semua pihak, termasuk PT Timur Rama yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Kami sudah menyurati PT Timur Rama untuk membuka kembali akses jalan demi kepentingan sosial. Saat ini, TPQ tersebut digunakan oleh sekitar 70 anak untuk belajar mengaji,” jelas Emil.

Ia berharap mediasi lanjutan yang akan difasilitasi oleh kecamatan bersama kelurahan dan instansi terkait seperti BPN dapat segera menemukan solusi yang adil dan menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Perlu dipisahkan antara persoalan hukum tanah dan kebutuhan sosial umat. TPQ ini menyangkut masa depan pendidikan agama anak-anak kita,” pungkas Emil.

redaksi: