Dukung Fungsi Bintrowasdal dan Cegah Gangguan Kamtib, Kakanwil Himbau Seluruh Pegawai Kanwil Ditjenpas Sulsel Jalankan Fungsi Intelijen

Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi pada saat memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel. Kamis (03/07). Dok.ist

Makassar,INISULSEL.COM, – Pegawai Kanwil Ditjenpas Sulsel dapat menjalankan fungsi intelijen untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas/Rutan yang ada di Sulsel sehingga tercipta keadaan yang kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi pada saat memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel. Kamis (03/07).

Kakanwil menghimbau agar seluruh pegawai untuk menjalankan fungsi Kanwil sebagai Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintrowasdal) kepada UPT Pemasayarakatan yang ada di Sulsel.

“Kepada seluruh pegawai, baik staf maupun pejabat mari jalankan fungsi Bintrowasdal yang ada di Lapas/Rutan di Sulsel, berikan informasi yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban” Jelas Rudy.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa Kanwil harus meningkatkan kewaspadaan dan selalu melakukan deteksi dini di Lapas/Rutan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat menimbulkan rapor merah bagi kinerja Kanwil Ditjenpas Sulsel.

“Kinerja Kanwil adalah berdasarkan ada tidaknya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan di wilayahnya, apabila terbukti ada yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban baik dari pegawai atau warga bianaan harus kita tindak tegas, pindahkan saja ke Nusakambangan mereka-mereka yang menjadi benalu itu” terangnya.

Selain itu, Kakanwil menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya sehingga target kinerja dapat tercapai untuk kemajuan organisasi.

Terakhir, ia menghimbau kepada seluruh pegawai dan CPNS untuk selalu menjaga integritas dimanapun ditempatkan, bekerja sesuai dengan SOP saat bekerja serta jangan tergoda oleh godaan untuk melakukan pelanggaran.(**)

redaksi: