
Makassar, Inisulsel.com – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah. Hal ini ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan di Lapangan Tenis Karebosi, Senin (tanggal sesuai), oleh Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Fadli Wellang, didampingi Kabid Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah Dinas Pertanahan, Muh. Roy Hartono.
Spanduk tersebut menyatakan bahwa lokasi dimaksud merupakan tanah milik Pemerintah Kota Makassar berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor: 20049. Dalam spanduk juga tercantum larangan keras bagi siapapun untuk memasuki atau memanfaatkan area tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kita menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Fadli Wellang.
Penegasan Kepemilikan dan Tertib Penggunaan Aset
Pemasangan spanduk ini menjadi peringatan resmi kepada seluruh pihak agar menghormati hak dan regulasi yang berlaku atas kepemilikan tanah milik negara.
Menurut Muh. Roy Hartono, tindakan ini merupakan salah satu bentuk pengamanan administratif dan hukum, sekaligus untuk memperkuat upaya tertib pengelolaan aset milik daerah.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa lokasi ini milik Pemkot Makassar, dan setiap pemanfaatan harus sesuai aturan yang berlaku. Ini demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Roy.
Langkah Strategis Pengamanan Aset Daerah
Pemerintah Kota Makassar akan terus melakukan monitoring dan penindakan strategis dalam mengamankan seluruh aset yang dimiliki, terutama fasilitas publik seperti ruang olahraga dan taman kota.
“Aset daerah adalah milik bersama. Kita harus pastikan dikelola dengan benar, digunakan sebagaimana mestinya, dan tidak dikuasai secara ilegal,” tutup Fadli.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh warga kota.


