MAKASSAR, Inisulsel.com – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Makassar. Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tanggal 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan edaran tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap situasi terkini di Makassar.
“Surat Edaran Pak Wali Kota terkait WFA berlaku sepekan, 1–4 September 2025, dan sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
WFA memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk melaksanakan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas, berbeda dengan WFH yang membatasi pegawai bekerja hanya dari rumah. Meski fleksibel, pegawai tetap wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab, serta melakukan koordinasi daring bila diperlukan.
Meski WFA diterapkan, pelayanan publik tidak terganggu. Unit kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan—tetap bertugas di kantor sesuai jadwal normal.
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait WFA antara lain:
1. ASN melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA) selama 1–4 September 2025.
2. Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring bila diperlukan.
3. Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
4. Atasan wajib melakukan monitoring; pekerjaan mendesak yang harus di kantor harus dikomunikasikan terlebih dahulu.
5. Unit pelayanan publik tetap bekerja dari kantor sesuai jam kerja.
6. Sistem WFA akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
7. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran.
Selain pegawai Pemkot, Dinas Pendidikan Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdik Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025, tertanggal 31 Agustus 2025 dan ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal melalui berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” jelas keterangan resmi Disdik.
Langkah ini ditempuh sebagai antisipasi potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar, sambil memastikan aktivitas pemerintahan dan pendidikan tetap berjalan.