Pemkab Sinjai Klarifikasi Isu Kenaikan PBB, Tarif Tidak Berubah

SINJAI, Inisulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sinjai meluruskan isu terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, menegaskan bahwa tarif PBB tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada Perda PDRD No. 3 Tahun 2023 yang sudah diterapkan sejak Januari 2024.

“Tarif PBB sama sekali tidak berubah dari tahun sebelumnya. Yang disesuaikan hanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan tanah,” tegas Asdar.

Asdar menjelaskan, nilai NJOP tanah masih sama sejak 2014, yakni Rp1.700 – Rp285.000 per meter persegi.

Sedangkan NJOP bangunan disesuaikan dengan harga material dan ongkos kerja terkini. Misalnya, nilai semen dalam sistem yang semula Rp30.000 kini diperbarui menjadi Rp45.000.

Selain itu, Pemkab Sinjai menetapkan PBB minimal Rp20.000, naik dari sebelumnya Rp10.000.

Menurut Asdar, kebijakan ini bertujuan menutupi biaya layanan administrasi seperti pencetakan SPPT dan upah kolektor, sekaligus menyesuaikan dengan daerah lain di Sulsel seperti Bulukumba, Bantaeng, dan Bone yang lebih dulu menetapkan angka serupa.

“Kebijakan ini sudah melalui konsultasi dengan KPP Pratama Bulukumba sebagai perpanjangan Ditjen Pajak di Sinjai. Jadi dasar hukumnya jelas,” tambahnya.

Hingga saat ini, lebih dari 21 ribu wajib pajak di Sinjai telah melunasi PBB minimal Rp20 ribu, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp436 juta lebih.

Asdar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat dan menegaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan bukan kenaikan tarif, melainkan langkah pembaruan agar pengelolaan pajak lebih realistis dan transparan.

redaksi: