Pengadilan Negeri Makassar Vonis 13 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Pengadilan Negeri Makassar hari Senin tanggal 05 Januari 2025, menjatuhkan putusan pidana penjara selama 13 tahun kepada seorang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, yang dilakukan oleh tetangga korban. Dok.ist

MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Pengadilan Negeri Makassar hari Senin tanggal 05 Januari 2025, menjatuhkan putusan pidana penjara selama 13 tahun kepada seorang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, yang dilakukan oleh tetangga korban.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan UPTD PPA Kota Makassar bahwa Putusan ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan disabilitas yang selama ini menghadapi hambatan besar dalam mengakses keadilan, mulai dari stigma, keterbatasan komunikasi, hingga minimnya dukungan lingkungan.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya pendekatan peradilan yang sensitif terhadap disabilitas, termasuk dalam proses pemeriksaan, pembuktian, dan pemberian putusan, agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.

Pesan Pencegahan,
Berbagai pihak mendorong agar putusan ini menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan seksual terutama terhadap kelompok rentan merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melindungi perempuan dan penyandang disabilitas serta berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk memperkuat layanan pendampingan, pemulihan, dan perlindungan bagi korban, agar mereka dapat pulih dan menjalani kehidupan secara bermartabat.(**)

redaksi: